Satresnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Dua Residivis Akibat Sabu

Satresnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Dua Residivis Akibat Sabu
Dok. Humas Polres Langsa.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua orang residivis berinisial MA (33) dan ZW (26) warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Dua residvis tersebut ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, mereka diamankan pada Selasa 11 Januari 2022 pukul 23.30 WIB di Gampong Meurandeh Aceh Kecamatan Langsa Lama.

Awalnya dikatakan Iptu Imam, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong Meurandeh Aceh yang dilakukan oleh pemuda setempat dan telah meresahkan warga sekitar.

“Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah, pada saat penggerebekan kita amankan 2 orang laki-laki,” kata Iptu Imam.

Pada saat di geledah di dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat 3,53 gram, 1 plastik klip tembus pandang, 1 kertas warna kuning, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 dompet warna orange, 2 gunting, 1 plastik berisikan plastik tembus pandang, dan 2 unit Handphone.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua orang pelaku bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial H (DPO) dibeli dengan harga Rp. 2.8 juta dengan tujuan untuk dijual kembali,” ungkap Iptu Imam.

Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua pelaku kita amankan di Polres Langsa guna proses penyidikan, sedangkan H (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasat Iptu Imam.

Komentar

Loading...