Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering
KOALISI.co - Sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Polresta Banda Aceh dan di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho pada Jumat 21 Oktober 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Ksatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pidie Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Sawah
"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho," kata Kompol Tendri.
Kemudian, dalam pemusnahan ini turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada Minggu 22 Juni 2022 silam dirumahnya.
"Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam," tuturnya.
Baca Juga: Karyawan JNT di Pidie Temukan 10 Paket Berisi Ganja, Hendak Dikirim ke Luar Daerah
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman Sparepart ketika tersangka ULUL mengirimkan melalui cargo di Bandara SIM Aceh Besar.
Perlu dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian, sisa sebanyak 12.330 gram dimusnahkan.
"Perkara ini akan tahap dua hari Selasa 25 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Jantho," pungkasnya.