Satu Pelaku Illegal Loging di Pidie Berhasil Ditangkap Polisi
KOALISI.co - Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku illegal logging di Gampong Rheng Kecamatan Keumala, Pidie, pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku inisial ZS (31) merupakan warga Gampong Blang Pandak Kecamatan Tangse.
"Saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu unit mobil truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BL8702AQ yang mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah," ujarnya.
Baca Juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Narkotika, Satu Orang DPO
Lanjut Iptu Muhammad Rizal, saat itu pihaknya mendapat informasi tentang satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang akan melintasi jalan raya Beureunun - Tangse menuju Kota Bakti Kecamatan Sakti.
"Dari informasi tersebut, Team Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Muhammad Rizal melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel," ungkapnya.
Baca Juga: Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Berhasil Ditangkap Polisi di Pidie
Mobil tersebut diduga memuat atau mengangkut kayu ilegal yang sedang parkir di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie.
Kemudian petugas mendekati Mobil tersebut dan melihat didalam mobil tersebut terdapat kayu olahan yang diduga di peroleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dari pejabat berwenang.
Baca dihalaman selanjutnya >>>