Sebanyak 29 Saksi Diperiksa, Polri Akan Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
KOALISI.co - Kasus tragedi Kanjurahan telah memasuki tahapan penyidikan. Setidaknya sebanyak 29 orang dimintai kesaksian oleh tim penyidik Polri. Kasus menunggu penepatan tersangka.
Dari 29 orang tersebut, 23 orang diantaranya merupakan anggota. Para saksi diberikan materi seputaran teknis persiapan pertandingan, pengamanan maupun rencana kontijensi dan emergency.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan saksi-saksi yang diperiksa baik dari saksi dari petugas, panitia penyelenggara, maupun masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Umat Islam Diimbau Agar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
"Tim Labfor Polri juga masih mendalami 6 titik lokasi CCTV di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Kemudian dilakukan pemeriksaan tetesan darah secara laboratoris pada pintu 11 sampai dengan 13," kata Irjen Pol. Dedi, Rabu 5 Oktober 2022.
Dikatakanya, pemeriksaan penyidik terhadap barang bukti dengan pendekatan metode scientific investigation. Hal itu dilakukan untuk mengecek akurasi dan keaslian barang bukti.
Kemudian dari Divisi Propam Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 29 anggota yang terlibat dalam pengamanan, khususnya terkait dengan anajemen Operasional Kepolisian (MOK).
Baca Juga: Presiden Perintahkan PSSI Hentikan Liga 1 Indonesia
"Kita selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari audit investigasi ke pemeriksaan," terangnyam
Itsus dan Itwasum Polri melakukan analisa dan evaluasi terkait hasil pemeriksaan Irsus pada tingkat Polres yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, sebagai bahan pemeriksaan pada tingkat Polda.
"Hari ini akan melakukan pemeriksaan berkolaborasi dengan Divpropam Polri," tandas Irjen Pol. Dedi.
Baca dihalaman selanjutnya >>>