Sejumlah Barang Bukti dan Barang Rampasan Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

Kejari Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti.

KOALISI.co - Kejari Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada periode I tahun 2023, mulai dari November 2022 hingga Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, pada Rabu (24/5/2023).

Kajari Aceh Besar, Basril G mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Musnahkan 70 Knalpot Brong di Bener Meriah

“Hari ini kami melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Qanun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syaríyah Jantho dengan kekuatan hukum tetap,” kata Basril G.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 30 kasus tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban Umum, 10 kasus Qanun, dan 67 kasus Narkotika.

Untuk barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 650 gram, narkotika jenis ganja seberat 51,46 gram, 69 unit handphone, bilah parang, baju, celana, sendok nasi, hijab.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja di Pidie Jaya

Kemudian, 3 baju kaos, 3 unit Hp, kunci T, Cluri, 2 palu, celana pendek, parang atau arit, batang besi berbentuk F, toslat/tongkat satpam, pisau bergagang kayu dan gagang sapu.

Sedangkan, untuk barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara syariat yaitu, 8 unit HP, botol aqua yang berisikan khamar, botol sprite yang sudah dicampur dengan alkohol, obeng bunga, dan buku catatan harian, celana dalam, celana Panjang, CD dan akun WA.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun guna mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan,” tutupnya.

Komentar

Loading...