Sekretaris Daerah Aceh Sampaikan Pelaksanaan Penyesuaian TKD APBA 2026 Difokuskan untuk Pascabencana

Suasana rapat atau konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat daerah, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh berada di posisi tengah meja panel. Acara ini membahas tentang pelaksanaan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBA) Tahun Anggaran 2026, yang difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh. Foto: Humas Aceh

KOALISI.co - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBA) Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menjelaskan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun 2026 dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Temui Kapolres Aceh Utara

Mekanisme penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.

Terkait mekanisme pergeseran anggaran, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021, yang memungkinkan dilakukan perubahan penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Sekda menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Baca juga: Korban Hilang Banjir Bandang Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Kebun Warga

 

"Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRA," ujar Sekda, Jumat (27/3/2026).

Sekda juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselesaikan paling lambat bulan Juni Tahun 2026.

Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Komentar

Loading...