Selama 2022 Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa
KOALISI.co - Selama 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat penanganan berbagai perkara telah melakukan tuntutan hukuman mati terhadap 40 terdakwa dan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap 9 terdakwa.
Hal tersebut disampaikan, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar usai acara Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh pada Kamis 22 Desember 2022.
"Dipenghujung tahun 2022 ini akan saya sampaikan capaian-capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kejati Aceh, sebagai wujud transparasi pelaksanaan kinerja," kata Bambang.
Baca Juga: Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Bandar Sabu 200 Kilo
Dikatakannya, kasus tuntutan hukuman mati dan seumur tersebut berdasarkan permintaan dari para Kajari Negeri di Aceh yang melakukan permohonan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntutan mati ataupun seumur hidup ialah terhadap perkara tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan," terangnya.
Catatan Kejati Aceh, untuk perkara narkotika dengan hukuman seumur hidup sebanyak 9 terdakwa dan untuk hukum mati sebanyak 40 terdakwa. Sedangkan untuk perkara orang dan harta benda sebanyak 10 terdakwa.

