Selama Agustus 2022, Polda Aceh Tangani 56 Kasus Perjudian

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajara untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar pun tak tinggal diam dan meneruskan atensi tersebut sampai ke satuan Polri terkecil, yaitu Polsek.

Terhitung, selama 1-29 Agustus 2022 Polda Aceh dan Jajaran menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Judi Togel Online Beserta Pembeli di Banda Aceh

"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy, pada Senin 29 Agustus 2022.

Dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkan. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," tegasnya.

Baca Juga: Agen Chip Domino Ditangkap, Kapolres Bener Meriah; Kami Tindak Tegas Perjudian

Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dimana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.

Komentar

Loading...