Selebgram Aceh Ditangkap Usai Sebar Konten Asusila

KOALISI.co - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial MD alias ML (32) pada Selasa (8/10/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus, Kompol Ibrahim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dikatakan Kompol Ibrahim, MD dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di platform TikTok.
Baca Juga: KPAI Ungkap Hasil Visum Anak Selebram Cut Intan Nabila; Anak Pertama Alami Kekerasan Fisik
"Video tersebut viral dan telah ditonton oleh ribuan pengguna," kata Kompol Ibrahim dalam keterangan yanh diterima KOALISI.co, Jumat (11/10/2024) malam.
Merasa dirugikan, lanjut Kompol Ibrahim, korban kemudian melaporkan tindakan MD ke pihak kepolisian pada November 2023.
"Pelaku telah kami jemput paksa di sebuah apartemen di Cibubur, Depok," ujar Iptu Ibrahim.
Baca Juga: Selebgram Aceh Jaya Jadi Tersangka Promosi Judi Online
Ibrahim menambahkan, penyelidikan terhadap kasus ini sempat tertunda karena MD merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Namun, setelah masa kampanye berakhir, proses hukum terhadap MD pun dilanjutkan," tambahnya.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Selebgram CB Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Ia kini ditahan di Polda Aceh sebagai tersangka," demikian Kompol Ibrahim.
Komentar