1. Beranda
  2. News

Selebgram Aceh Jaya Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online, pada Jumat (12/7/2024).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

"NF diduga aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya," kata Kompol Ibrahim dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Bandar Judi Slot Royal Dream di Jawa Timur

Dikatakan Kompol Ibrahim, modus operandi yang dilakukan NF adalah dengan membagikan link situs judi online kepada para pengikutnya.

“NF menerima tawaran dari sebuah agensi judi online pada Juni 2023 lalu. Ia diiming-imingi bayaran sebesar Rp200 ribu per minggu,” ujar Kompol Ibrahim.

Selama setahun menjalankan aksinya, jelas Kompol Ibrahim, NF telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Polres Pidie Jaya Ciduk 2 Terduga Penjudi Online

"Alasan NF terlibat dalam aksi promosi judi online ini adalah faktor ekonomi," jelas Kompol Ibrahim.

Kompol Ibrahim menjelaskan, NF mengakui bahwa ia tergiur oleh iming-iming uang mudah.

"Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," demikian Kompol Ibrahim.

Baca Juga