1. Beranda
  2. News

Sempat Berkelahi, Dua Spesialis Pencurian Motor Berhasil Ditangkap di Aceh Besar

Oleh ,

KOALISI.co - Satreksrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap dua pria berinisial BS alias Boim warga Jeulingke Banda Aceh (38) dan ZF (25) warga Desa Mereu Lam Lung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar terkait kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian motor tersebut ditangkap di kawasan jalan Banda Aceh-Medan Desa Reukih, Kecamatan Indrapuri Aceh Besar pada 2 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku mencari sepeda motor yang terparkir tanpa ada pemiliknya, dimana pelaku ZF yang mengenderai motor dengan membonceng pelaku BS.

"Saat Tim Opsnal melakukan kegiatan patroli yang kemudian mendapat informasi bahwasanya ada 2 orang pria yang merupakan sebagai Target Operasi (TO)," ujarnya.

Mendapati informasi tersebut tim bergerak menuju ke arah Desa Reukih, Kecamatan Indrapuri dan petugas melihat kedua pelaku sedang berboncengan dengan menggunakan 1 unit motor merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa menggunakan plat kendaraan.

"Selanjutnya tim membuntuti, saat kedua pelaku sedang berhenti di pinggir jalan, Tim langsung menghampiri kedua pelaku. Saat itu juga kedua pelaku mencoba untuk melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan perkelahian dengan tangan kosong," kata AKP Ferdian.

Namun, Tim berhasil mengamankan kedua pelaku, dan petugas membawa keduanya ke Mapolsek terdekat untuk melakukan introgasi.

"Saat di introgasi kedua pelaku awalnya sempat berkilah Namun, akhirnya setelah dilakukan pemisahan kedua pelaku mengakui bahwa motor merk Honda Supra X 125 yang mereka gunakan adalah hasil dari curian," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor merk Honda Supra X 125 tersebut mereka curi pada Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 00.00 WIB di tanggul sungai Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Setelah dikembangkan, diketahui juga dari keterangan BS Alias Boim pada 1 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB mereka pernah juga melakukan pencurian 1 motor merk Supra X 125 di garasi samping rumah yang berada di Kawasan Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang di lakukannya bersama ZF.

Pelaku juga menerangkan yang awalnya BS alias Boim mendapat pesanan dari FJ salah seorang warga Aceh Besar dimana ada permintaan motor merk Honda Supra X 125 yang dari permintaan tersebut kemudian BS alias Boim meminta bantuan ZF untuk mengantarkan dirinya ke Banda Aceh dengan niat melakukan pencurian.

Setelah berhasil melakukan pencurian pelaku BS alias Boim kemudian membawa motor hasil curian tersebut kepada FJ yang dijual kepada Ikram dengan harga Rp 1 juta dan 1 unit nya lagi di jual kepada Sinih (panggilan) dengan harga Rp 1 juta.

"Kedua pelaku beserta barang curian berupa dua unit motor merk Honda Supra X 125 sebagai barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar penyelidikan lebih lanjut, untuk kemudian akan di limpahkan ke pihak Polresta Banda Aceh, Karena Locus Delictie (TKP) kedua kasus curanmor berada di Wilkum Polresta Banda Aceh," tutup Ferdian.

Baca Juga