Sengketa Harta Warisan, SPBU Indrapuri Aceh Besar Ditutup Sementara
Slain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung.
Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikan tetap oleh Rizki bin Marwan. Untuk tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.
"Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (penggugat) dan 44 persen atau Rp8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (tergugat)," jelasnya.
Baca Juga: DSI Aceh Gelar Rakor Refleksi 20 Tahun Syariat Islam di Aceh
Penetapan harga ini atas Appraisal adalah taksiran nilai properti oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.

