1. Beranda
  2. Hukum

Sengketa Harta Warisan, SPBU Indrapuri Aceh Besar Ditutup Sementara

Oleh ,

KOALISI.co - Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, pada Senin 6 Februari 2023.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI-Polri.

Pengosongan dan penutupan sementara SPBU tersebut karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Harap DSI Mampu Selesaikan Sengketa Secara Bermartabat dan Berkeadilan

Adapun yang bersengketa adalah penggugat atas nama Juliati Binti M.Yacob dengan tergugat atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya.

Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya berupa SPBU, tanah dan toko di Kabupaten Pidie yang selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak tergugat.

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan bahwa gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Verifikasi Faktual, Pemerintah Aceh Bersama Tim Kemendagri Kunjungi Pulau Sengketa di Singkil

"Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik penggugat dan tergugat yang merupakan warisan dari orang tua Muhammad Yacob," kata Redha Valevi.

Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh tergugat Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, Juliati. Adapun penggugat dengan tergugat merupakan anak dan cucu almarhum Muhammad Yacob dan Jamilah, pengusaha asal Pidie.

"Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (penggugat) dan Juliati (tergugat). Setelah Marwan abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya. Sehingga, terjadilah gugat menggugat di pengadilan," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Belum Bayar Tanah Milik Warga di Blang Ado

Adapun, sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011 dan awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh MS Jantho.

Kemudian perkara banding ke MS Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

"Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemiliknya yakni Juliati Binti M. Yacop," ujar Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga