Seorang IRT di Bener Meriah Ditangkap Edarkan Uang Palsu

Proses pemeriksaan pengedar uang palsu. dok. ist.

KOALISI.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT), NN (21) di Kecamatan Bandar, Bener Meriah ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalu Kapolsek Bandar, AKP Jufrizal mengatakan, penangkapan NN dilakukan berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang menjadi korban transaksi uang palsu melalui layanan BSI Link Dara Market.

"Pelaku diduga memperoleh uang palsu tersebut dari seorang individu bernama D, yang berasal dari Kecamatan Bukit. NN dan D berkenalan melalui media sosial Instagram, dan kemudian mereka bersepakat untuk bertemu," kata AKP Jufrizal.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun

Dikatakan Kapolsek, pertemuan NN dan D terjadi pada hari Jumat (15/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka sempat singgah di Indomaret Simpang Tiga Kecamatan Bukit untuk berbelanja.

"Saat penangkapannya, NN berada di rumahnya, yang terletak sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) di BSI Link Dara Market," ujar Kapolsek.

Dari tangan NN, lanjut Kapolsek, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan Rp100.000,-. Selain itu, ditemukan pula struk pengiriman di BSI Link Dara Market pada hari yang sama sekitar pukul 22.51 WIB, 22.54 WIB, 23.34 WIB, dan 23.35 WIB.

Baca Juga: Agen BSI Link Tertipu, Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang

“Rekaman CCTV yang tercatat dalam flashdisk dan satu unit handphone merk iPhone 11 berwarna hitam juga menjadi barang bukti penting dalam kasus ini,” jelas Kapolsek.

Saat ini, NN telah diamankan di Mapolsek Bandar dan sedang menjalani interogasi awal oleh Unit Reskrim Polsek Bandar.

“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait pengedaran uang palsu di Bener Meriah,” demikian Kapolsek.

Komentar

Loading...