Seorang Kakek Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun di Sungai Lhieb Aceh Besar
KOALISI.co - Seorang kakek berinisial MY (71) cabuli bocah laki-laki berusia 6 tahun di Pinggir sungai Gampong Lhieb, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Senin 7 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra, Rabu (9/10) mengatakan, tersangka mengajak korban pergi dari rumahnya ke bengkel di Pasar Seulimuem dengan alasan membuat motor milik tersangka yang rusak.
"Tersangka MY pergi dengan korban menggunakan mor miliknya, dalam perjalanan tersangka sudah merencanakan dari awal untuk membawa korban ke area pinggiran sungai," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pohon Tumbang Membentang di Jalan Seulimeum Aceh Besar
Sambungnya, setelah turun di pinggiran sungai tersebut dan melihat tidak ada seorang pun di lokasi tersebut, dan melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tesebut ke Polres Aceh Besar," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dan dibawa serta diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mobil Ditumpangi Mahasiswa Kecelakaan di Seulawah Aceh Besar, Tiga Orang Meninggal Dunia
"Untuk tersangka MY dikenakan Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," pungkas Kasat Reskrim.