Seorang Kakek Cabuli Cucunya Sendiri di Subulussalam

dok. Polres Subulussalam.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim Iptu M Nazir, Kamis (22/12) menyampaikan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.

Kemudian, Tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS yang merupakan kakek kandung korban yang sedang tertidur di rumah temannya di Sumatera Utara.

Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun di Sungai Lhieb Aceh Besar

"Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara," ujar Nazir.

Untuk saat ini pelaku DS telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara," terangnya.

Komentar

Loading...