Seorang Nenek Diduga Terlibat Kasus Narkoba di Bener Meriah, 3,7 Kilo Ganja Diamankan
KOALISI.co - Seorang nenek berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, Pelaku yang diketahui bernama IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) malam.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.
Baca Juga: Polda Aceh Pastikan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin AKP Roby Afrizal.
"Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku," kata Tuschad.
Baca Juga: Penghasil Ganja Terbaik di Dunia, Unimal Segera Dirikan Pusat Kajian Ganja Aceh
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.