1. Beranda
  2. News

Seorang Penjambret di Aceh Timur Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co | Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur menangkap seroang pria BK (34) warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara diduga sebagai pejambret yang mengincar pengguna sepeda motor, utamanya ibu-ibu atau remaja putri.

Aksi penjambretan yang dilakukan oleh BK di wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Jum’at 11 Februari 2022 terhadap AU (25), warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono Kamis, 17 Februari 2022 mengatakan kasus berawal ketika korban mengendarai sepeda motor tiba-tiba handphon miliknya yang diletakkan pada box sepeda motor dijambret oleh orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.

"Saat itu korban (AU) dijambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku dan beberapa street crime lain yang juga terjadi di jalanan,” ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku bermula ketika petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan interogasi terhadap F, dan dari situlah diketahui bahwa Ia mendapatkan handphone tersebut dari BK yang mana didapatkannya dengan cara menerima gadai sebesar Rp 1,1 juta.

Baca Juga