1. Beranda
  2. News

Seorang Pria Ketangkap Curi Kotak Amal Masjid Daru Makmur Banda Aceh Ketiga Kalinya

Oleh ,

Jadi, modus pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal.

"Dari tangan pelaku, kami menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu - abu," terang Kapolsek.

Perlu diketahui, SY saat tertangkap sempat dihakimi warga, sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatan.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencuri Mesin Potong Rumput dan Pompa Air di Bener Meriah Berhasil Ditangkap

"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.

Saat ini, pelaku mantan revidis pencurian motor pata tahun 2015 ini telah ditahan pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga