1. Beranda
  2. News

Seorang Pria Warga Aceh Utara Sodomi Anak 14 Tahun Berulang Kali

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang pria warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara berinisial MU (42) diduga menyodomi anak berusia 14 tahun yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/1/2023).

"Korban sebut saja Fullan (14) laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Selasa 13 Desember 2022 lalu di sebuah rumah," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Sodomi Kakak Beradik Hingga KDRT

Saat itu, korban dijemput di dekat kios menggunakan sepeda motor pelaku, kemudian dibawa ke sebuah rumah. Lalu pelaku pun menjalankan aksi pelecehan seksual terhadap korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku MU terhadap korban selama empat hari berturut-turut," ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, pelaku juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun dengan memberikan sejumlah uang dan satu unit Handphone Realme 5 Pro.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Belum Bayar Tanah Milik Warga di Blang Ado

"Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus serta membuat laporan ke Polisi," ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MU kini mendekam di Rutan Mapolres Lhokseumawe.

"MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga