Seorang Pria Warga Langsa Curi Motor, Emas, hingga Gasak ATM Orangtua Angkat
KOALISI.co - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mengamankan seorang pria inisial MR (18) yang melakukan pencurian motor, emas, hingga gasak ATM Orangtua angkat untuk nyabu, di Langsa pada Sabtu 10 Desember 2022.
Karena tak tahan atas perilaku anak angkatnya, orangtua angkatnya melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib. Tersangka MR berstatus mahasiswa, warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka MR diadukan oleh orangtua angkatnya, atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit mesin jahit.
Baca Juga: Polres Langsa Pastikan Tak Ada Pengibaran Bendera di Peringatan Milad GAM ke-46
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, anak angkat yang diasuh sejak usia 5 bulan itu tega menguras harta benda milik orang tuanya.
Korban Azhari (69) waga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian 1 unit mesin jahit ke Polsek Langsa Barat pada Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB
"Mesin jahit itu hilang dicuri di rumah korban di BTN Gampong Sungai Pauh. Dimana, saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat," kata Ipda Hufiza, Sabtu 10 Desember 2022.
Baca Juga: Polres Langsa Amankan Pria Pembawa Kabur HP di Lapangan Merdeka
Lalu, berselang beberapa jam atau Rabu 7 Desember 2022 pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti 1 unit mesin jahit di sekitar BTN Gampong Sungai Paoh.
"Saat diinterogasi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya. Berawal dari ayah angkatnya membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU lalu tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual motor tersebut," terangnya.
Bahkan, kejadian tersebut berlanjut sampai 5 unit sepeda motor milik korban diambil tersangka yang dijual dan digadaikan. Dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp2 juta hingga tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Langsa Diberhentikan Tidak Hormat
"Kasus itu sempat juga diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya," jelas Kapolsek.
Ipda Hufiza menambahkan, selain motor, tersangka MR juga mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp10 juta. Lalu tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit.
Kemudian, pada Bulan Juli 2022, korban membeli 1 unit handphone lalu MR mencuri dan menjual handphone Rp800 ribu.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar