Seorang Pria Warga Langsa Curi Motor, Emas, hingga Gasak ATM Orangtua Angkat
Bahkan lebih parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah.
"Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan MR, orang tua angkat tersangka mengeluarkan tersangka MR dari KK pada Oktober 2022. Sejak itu MR tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orangtua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan," ujarnya.
Meski telah dikeluarkan dari Kartu Keluarga dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orangtua angkatnya, tapi tak lama tersangka kembali lagi ke rumah tersebut.
Baca Juga: Edi Asaruddin Terpilih Sebagai Ketua PBSI Kota Langsa
Namun, tersangka tetap mengulangi lagi perbuatannya dan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Langsa Barat oleh korban Azhari.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan saat diperiksa oleh Team 29 Polsek Langsa Barat, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar tersangka," terangnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

