Seorang Sopir Warga Aceh Timur Kedapatan Simpan Dua Paket Sabu
KOALISI.co - Seorang sopir berinisial JS (38) warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Sabtu,20 Agustus 2022. Ia kedapatan menyimpan dua paket sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, penangkapan ini berawa dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaski sabu di wilayah tersebut.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli.
Baca Juga: Polres Bener Meriah Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu yang dibalut dengan kain panjang diselipkan pada pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” ungkap Kapolres, Rabu, 24 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, berat keseluruhan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut 200 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain panjang dan uang tunai Rp150 ribu.
Baca Juga: Pengedar Sabu warga Aceh Timur Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Langsa
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>>