Seorang Warga Aceh Utara Ditemukan Tewas Tersengat Listrik di Kebun Jagung

Petugas melakukan evakuasi jenazah di kebun jagung. dok. ist.

KOALISI.co - Seorang warga Aceh Utara, Muhammad Rasyid (58) ditemukan tewas tersengat listrik di sebuah kebun jagung di Desa Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Munawir mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Zulkifli, warga setempat, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat itu Zulkifli hendak mencari rumput untuk ternaknya. Sesampainya di lokasi kejadian, Ia melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung. Saksi kemudian menghampirinya dan memastikan, namun korban sudah tidak bergerak," kata Ipda Munawir.

Baca Juga:Seorang Bocah Tewas Terlindas Truck LPG di Aceh Timur, Diduga Sopir Mengantuk

Dikatakan, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dusun Bahagia. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah luka robek di area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung, dan mulut,” ujar Ipda Munawir

Dugaan sementara, lanjut Ipda Munawir, penyebab kematian korban adalah tersengat listrik dari kawat listrik yang dipasang di kebun jagung untuk mengusir hewan liar.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Kolam Warga

“Korban kemudian dibawa ke UPTD Puskesmas Pantee Bidari untuk dilakukan visum luar oleh dr. Rakyal Aini. Dari hasil visum, ditemukan luka bakar di bagian tubuh korban yang diduga akibat tersengat listrik,” jelas Ipda Munawir.

Saat ini, kasus tersbut telah menangani kasus ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau kepada warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

"Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melangga Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta," demikian Ipda Munawir.

Komentar

Loading...