Sering Mencuri, Tim Rimueng Tangkap Dua Remaja di Banda Aceh

Korban kehilangan satu unit HP miliknya di dalam kamar rumah saat tertidur dan baru diketahui pagi hari. Akibatnya, korban merugi hingga mencapai Rp1,5 juta.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap IF. Dari hasil pengembangan, tim juga menangkap BN. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah mencuri motor serta barang lain di keempat lokasi tersebut," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit motor berbagai jenis yang merupakan hasil curian serta alat bantu saat pelaku beraksi, serta delapan unit HP, bor, gerinda dan mesin potong kayu.
Baca Juga: Pencuri Sapi Pakai Mobil Avanza Dibekuk Polisi di Aceh Tamiang
"Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh atas perbuatannya. Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita tangani khusus berkoordinasi dengan pihak terkait," tambah Kasat.
Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 pasal pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Komentar