Sidang Gugatan Saham Persiraja, Kuasa Hukum Tolak di Mediasi
KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang gugatan perkara kasus sengketa saham kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh di pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, Nazaruddin alias Dek Gam melayangkan gugatan terhadap Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY karena tidak melunasi pembayaran pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.
Saat persidangan berlangsung, kuasa hukum Dek Gam, Zulkifli menolak jika perkara tersebut diselesaikan secara mediasi, karena pihaknya merasa pokok perkaranya sudah jelas.
Baca Juga: Liga Dua Jadi Liga Nusantara, Presiden Persiraja; Lebih Baik!
"Apa yang harus di mediasi, perkaranya sudah jelas, untuk apa mediasi lagi, masuk aja ke pokok perkaranya," kata Zulkifli.
Kemudian, lanjut Zulkifli, dalam persidangan Majelis Hakim beranggapan bahwa perkara ini harus di mediasi.
"Jika dalam perjalanan mediasi ada sepakat tawar-tawaran, opsi dari kami kembalikan Persiraja kepada klien, balikkan jabatan, uang dia juga kami kembalikan dan itu saja poinnyapoinnya," terangnya.
Baca Juga: Presiden Persiraja Zulfikar SBY Janji Akan Selesaikan Hutang Pembelian Saham
Selanjutnya, Ia juga meminta kegiatan yang dilakukan Persiraja Banda Aceh yang telah dilakukan oleh Zulfikar SBY itu tetap menjadi tanggung jawabnya.
"Kegiatan yang telah dilakukannya itu menjadi tanggung jawab dia dan jika tidak sepakat, untuk apa di ambil mediasi. Karena kita sudah balikkan uang," tutupnya.