Sidang Investasi Bodong; Owner Dinar Khalifah Janjikan Investor Umroh Hingga Mobil

Sidang kasus investasi bodong di Tipikor Banda Aceh, Selasa (3/1/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong Dinar Khalifah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 3 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan ini merupakan pemeriksaan owner Dinar Khalifah, Gita Rahmat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis Hakim.

Sidang tersebut terungkap bahwa Terdakwa Gita Rahmat menjanjikan memberikan saham sebesar 5 persen sampai dengan 10 persen kepada para investor.

Baca Juga: Penyidik Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dinar Khalifah ke Jaksa

Terdakwa menawarkan beberapa paket untuk para investor yaitu paket investasi uang, rumah, umroh hingga mobil.

Kemudian, terdakwa juga menawarkan paket investasi uang terdiri dari 2 paket yaitu paket regular, yang dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 60 persen dan aket prioritas yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 80 persen.

Dalam hal ini, terdakwa Gita Rahmat menjelaskan, untuk setor uang ada langsung atau online melalui beberapa rekening bank yakni BCA, Mandiri, BSI dan BNI.

Baca Juga: Investasi Bodong, Polda Aceh Kembali Tahan Owner Dinar Khalifah

Pada pemeriksaan saksi oleh JPU, terdakwa Gita telah mengumpulkan 12 akun paket rumah, dengan jumlah uang sebesar Rp12 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Komentar

Loading...