Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Kembali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara di PN Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (26/9/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (26/9/2023).

Ketiga terdakwa tersebut ialah F. Badli selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kepala Bidang Kebudayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan T. Reza selaku kontraktor pelaksana atau rekanan.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Baca Juga: Ahli Tak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang hadir pada sidang pembacaan tuntutan tersebut ialah Iqbal dan Arifin.

Sementara Majelis Hakim diketuai oleh R. Hendral dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan selama 2 minggu. Sehingga sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2023.

Komentar

Loading...