1. Beranda
  2. Hukum

Suaidi Yahya Pakai Kursi Roda Saat Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya hadir menggunakan kursi roda dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (23/10/2023).

Pantauan KOALISI.co, Mantan Wali Kota Lhokseumawe 2012-2017 dan 2017-2023 tersebut menghadiri persidangan dengan didampingi istri Cut Ernita saat mengikuti proses persidangan.

Diketahui, sidang tersebut sempat beberapa kali ditunda karena terdakwa Suaidi Yahya mengalami sakit stroke sejak 21 September 2023, dan terpaksa harus dirawat di RSUDZA, Banda Aceh.

Baca Juga: Sakit Stroke, Sidang Suaidi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Ditunda

"Terdakwa saat ini tidak bisa berkomunikasi dan kerap tidak mengetahui apa yang tengah dikatakan," kata Kuasa Hukum Suadi Yahya, Fakhrial Dani, Senin (25/9/2023).

Sehingga, lanjut Fakhrial Dani, pihaknya meminta agar sidang dakwaan tidak dilanjutkan dan kembali ditunda sampai kesehatan terdakwa Suaidi Yahya kembali pulih.

"Kita meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda dahulu hingga Suadi Yahya sembuh total," tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

Diketahui, pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp44 miliar.

Baca Juga