1. Beranda
  2. News

Sudah di Beri Tumpangan, Pemuda Asal Sukabumi Curi Barang Milik Warga Pidie

Oleh ,

KOALISI.co - Sempat diberi tumpangan seorang pemuda berinisial SB (20) asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mencuri barang-barang yang ada dalam warung kopi milik Rosnidar di Gampong Tijue Kecamatan Pidie, pada Minggu 4 September 2022.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku SB mendatangi warung kopi milik korban Rosnidar yang berada di jalan banda aceh-medan tepatnya di gampong tijue kecamatan pidie dan memesan minum.

Pelaku SB sambil bermain Handphone, ketika itu duduk di warung kopi milik korban hingga menjelang magrib, karena penasaran korban bertanya kepada SB, kenapa tidak bekerja dan pelaku menjawab bahwa ia dimarahi oleh tokenya gara-gara pelaku tidak bekerja.

Baca Juga: Lagi, Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pidie

"Kemudian, korban menyarankan kepada pelaku untuk kembali ketempatnya bekerja, dan pelaku pun pergi meninggalkan warung kopi milik Rosdinar, selanjutnya sekitar pukul 24.00 WIB pelaku kembali mendatangi warung kopi milik Rosnidar," katanya, Rabu 7 September 2022.

Dimana, pelaku datang ke warung korban dengan tujuan untuk menumpang tidur, karena pelaku beralasan bahwa di tempat pelaku bekerja tidak mau lagi menampung dirinya. Karena merasa kasihan, Rosnidar pun mengizinkan pelaku untuk tidur di warung kopi miliknya.

"Keesokan harinya korban melihat pintu warung kopi masih tertutup rapat, dan ketika membuka warung korban mendapati barang-barang yang ada didalam warung kopi miliknya tersebut seperti kulkas, kipas dan tabung gas sudah tidak ada lagi," lanjutnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polisi di Pidie, Satu Orang DPO

Karena tidak terima, hari itu juga korban langsung melapor ke SPKT Polres Pidie. Dan pelaku akhirnya diciduk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie di Gampong Blang Wue Baroh Kecamatan Muara Dua Kota Lhoksumawe pada selasa 6 september 2022 sekira pukul 16.30 WIB .

"Pelaku SB bersama barang bukti berupa 2 buah lemari kulkas merk polytron dan merk LG, 1 buah kipas angin merk miyako, 1 buah tabung gas 12 kg dan 1 unit handphone merk oppo sudah di amankan guna proses sidik dan pengembangan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga