Sulaiman DPR Aceh; Hotel Penyedia Tempat Prostitusi Harus Diberi Sanksi Tegas

Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPR Aceh, Sulaiman. Foto: istimewa.

KOALISI.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman menegaskan, hotel penyedia tempat prostitusi harus diberikan sanksi tegas. Sebab, tempat usaha penginapan telah melanggar Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh tersebut, setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di dua Hotel ternama di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Jumat 14 Oktober 2022 malam.

“Tempat penyedia (Hotel) merupakan sarang prostitusi online, jika tidak ada tempat maka praktik prostitusi tidak akan terjadi, apalagi didalam Qanun sudah jelas tempat penyedia pelanggaran Syariat Islam dilarang di Aceh,” tandas Sulaiman kepada KOALISI.co, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

Dalam hal ini, kata Sulaiman, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu harus memberikan surat pernyataan kepada Hotel yang terbukti melanggar Syariat Islam. Jika ini terus dibiarkan, maka praktik prostitusi kembali terjadi.

“Dinas terkait bisa saja memberikan sanksi berupa penyegelan atau ditutup selamanya, karena itu kewenangan Pemerintah Daerah, apalagi hotel penyedia tempat prostitusi sudah mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam,” cetus Sulaiman.

Sulaiman juga mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah membongkar praktik prostitusi online di Aceh. Ia meminta kepada intitusi terkait agar rutin melakukan patroli untuk mencegah praktik ini terulang kembali.

Baca Juga: Sebelas Wanita Beserta Botol Miras Diamankan di Ulee Lheue Banda Aceh

“Patroli rutin di tempat-tempat yang dicurigai sebagai sarang pelanggaran syariat Islam sangat penting, apalagi kasus prostitusi saat dilakukan melalui aplikasi media sosial (online), jadi kita jangan membiarkan adanya lokasi penyedia tempat tersebut,” terang Sulaiman.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat 14 Oktober 2022. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 9 pelaku sebagai mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tarif sekali kencan, mucikari mematok harga Rp1,2 juta hingga Rp800 ribu yang kemudian dibagikan kepada PSK. Selanjutnya, mucikari mempertumakan PSK dengan pemesan di Hotel diwilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Saat ini, Polresta Banda Aceh telah mengamankan berbagai barang bukti dan para tersangka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Komentar

Loading...