Sumur Bor Minyak Ilegal di Peureulak Aceh Timur di Tutup Pertamina, Polisi Lakukan Pengawalan
KOALISI.co - Sesuai dengan ketentuan di wilayah kerja PT. Pertamina (Persero), sumur minyak tradisional yang dianggap ilegal di Desa Mata Ie Ranto Peureulak, Aceh Timur di tutup oleh Pertamina pada Rabu 11 Mei 2022.
Sebelumnya, sumur minyak tradisional tersebut sempat terjadi ledekan akibat muncratan minyak saat dilakukan pengeboran oleh warga setempat. Sehingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Penutupan sumur minyak tradisional yang dianggap ilegal tersebut oleh PT. Pertamina (Persero), juga dilakukan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian, Koramil 14/RTP, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur.
Baca Juga: Pemilik dan Penyandang Dana Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur Ditetapkan Tersangka
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, Rabu 11 Mei 2022 mengatakan, sumur minyak yang ditutup tersebut merupakan sumur minyak yang terbakar pada 11 Maret 2022 lalu.
“Penutupan dilakukan oleh Tim dari PT. Pertamina Aset I Field Rantau didampingi BPMA Migas Aceh dan SKK Migas yang terlebih dahulu melakukan safety area di lokasi sumur minyak yang terbakar,” ungkap Iptu Eko.
Dikatakannya, penutupan sumur minyak (cementing) dilakukan dengan cara melakukan pemompaan semen ke dalam lubang sumur dengan menggunakan tiga batang pipa bor.
Baca Juga: Pengelolaan Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Butuh Badan Hukum
Lanjut dia, dengan ukuran 1 inch panjang enam meter kedalaman lebih kurang 18 meter. Kemudian dilakukan pengecoran penutup atas kepala sumur minyak tersebut.
“Alhamdulillah, selama kurang lebih empat jam pengerjaan penutupan lubang sumur minyak ini. Semuanya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.