1. Beranda
  2. Hukum

Tak Penuhi Syarat, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah

Oleh ,

KOALISI.co - Kejati Aceh mengembalikan berkas perkara tahap I dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah kepada penyidik Polda Aceh.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat formal dan matril.

"Benar, empat berkas terkait dengan 5 tersangka sudah dikembalikan kepada penyidik Polda Aceh pada 29 September 2023," kata Ali kepada KOALISI.co, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Kejati

Adapun 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya RS Rujukan Regional Aceh Tengah, yaitu berinisial SM, JM, KB, SB, dan HD.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan berkas perkara dalam kasus korupsi tersebut pada Senin 18 September 2023.

Kemudian, Penyidik juga menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah RS Regional Aceh Tengah yang bersumber dari APBA 2011.

Baca Juga