Telilit Hutang, Oknum Vendor PLN ULP Langsa Curi Kabel Listik Sepanjang 300 Meter

Telilit Hutang, Oknum Vendor PLN ULP Langsa Curi Kabel Listik Sepanjang 300 Meter
dok. Polres Aceh Tamiang.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN ULP Langsa Kota inisial AN (28) warga Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Langsa. Pelaku diamankan di Desa Paya Tampah, Karang Baru pada 26 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali pada Konferensi pers Kamis 27 Oktober 2022 kemarin mengatakan bahwa pelaku bekerja di PT Artha Mandiri Pratama yang merupakan oknum vendor PLN ULP Langsa Kota.

“Pelaku mengetahui jaringan listrik sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2018, kemudian timbul niat dari tersangka untuk mencuri kabel listrik milik PLN ULP Langsa Kota karena terlilit hutang untuk membayar kredit motor yang menunggak,” kata Kapolres AKBP Imam.

Baca Juga: Agen BSI Link Tertipu, Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang

Selanjutnya, pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro menuju Desa Paya Tampah, Kecamatan Karang baru menggunakan sepeda motor Yahama Mio M3 pada 26 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

“Sesampainya di lokasi tersangka memanjat tiang PLN dan memotong kabel dengan menggunakan tang sepanjang 300 meter, setelah itu pelaku menggulungnya dan menaikan kabel tersebut ke motor milik tersangka,” ungkap Kapolres.

Sekitar 500 meter perjalanan, sambung Kapolres, tersangka diberhentikan oleh masyarakat Desa Paya Tampah. Tanpa bertanya, warga yang kurang lebih 100 orang langsung melakukan pemukulan terhadap AN.

Baca Juga: Kantongi Sabu, Dua Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi

“Kemudian Datok Desa Payah Tampah menelpon Bhabinkabtimas Brigadir Heri Andika dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Aceh Tamiang untuk di visum dan pengobatan,” terang Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar

Loading...