Terbukti Berzina, Supir dan Mahasiswa di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali
KOALISI.co - Seorang supir berinisial HN (32) dan seorang mahasiswa EFL (22) di Banda Aceh divonis masing-masing 22 kali cambukan karena terbukti berzina.
Pelaksanaan hukuman cabuk terhadap sepasang non muhrim yang melanggar Syari'at Islam tersebut digelar di Bustanus Salatin, Kampung Baru, Kota Banda Aceh, pada Senin (20/3/2023).
Kasi Pidum, Isnawati dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, kedua pelaku terbukti melanggar Syari'at Islam.
Baca Juga: Oknum PNS Penjual Chip Domino di Banda Aceh Dihukum 24 Kali Cambukan
"Kedua terhukum dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh nomor 3/JN/2023 dan 4/JN/2023," kata Muharizal kepada KOALISI.co.
Sebelumnya, kedua pasangan non muhrim tersebut digrebek oleh isteri sah HN di rumah kos milik EFL di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada 31 Desember 2022 lalu.
"Setelah menjalani pemeriksaan kedua dijatuhkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dan dipotong masa tahanan 3 kali maka keduanya hanya di cambuk 22 kali," tutup Muharizal.
Komentar