Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis Empat Tahun Penjara

Korupsi
Ilustrasi (pixabay)

KOALISI.co - Mantan Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar inisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.

Selain itu, AM diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

"Perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, pada Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Tim Penyidik Geledah Kantor DLHK Kota Sabang terkait Korupsi Pengadaan Lahan

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

"Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta," terang Winardy.

Komentar

Loading...