Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
KOALISI.co - Terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, atas nama Safrizal dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan dengan sebesar Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI pada Senin 4 Juli 2022.
Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Banda Aceh yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terdakwa Safrizal dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang secara bersama-sama.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 milyar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga dilakukan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum pada 23 Desember 2021 lalu.
Namun, JPU mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Mahkamah Agung pada perkara investasi bodong Yalsa Boutique memutuskan menerima kasasi JPU," demikian Ali Rasab Lubis.