Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang di Aceh Divonis 1 Tahun Penjara
KOALISI.co - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ika Melinda 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan, pada Selasa (5/12/2023).
Sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Hendral didamping Hakim Anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini. Serta dihadiri oleh terdakwa Ika Melinda yang didampingi penasehat hukumnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang berada di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai
Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.
Kemudian, terdakwa turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan turut melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,6 miliar di dalam Rek BRI terdakwa dan beberapa unit Handphone.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Untuk terdakwa dikenakan Pasal pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan penjara.