Terdeteksi Sinar X-Ray di Bandara SIM Aceh Besar, Kurir Gagal Bawa Sabu ke Banjarmasin

Terdeteksi Sinar X-Ray di Bandara SIM Aceh Besar, Kurir Gagal Bawa Sabu ke Banjarmasin
Kurir sabu dibekuk petugas Avsec. dok. Polresta Banda Aceh

KOALISI.co - Kurir narkotika jenis sabu lewat Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar terhentikan pasca diungkap oleh petugas Avsec, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Penangkapan terhadap satu tersangka asal Pidie berinisial MD (40) dengan membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalam berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20O gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi, Senin 17 Oktober 2022 mengatakan, awalnya petugas mencurigai tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray.

Baca Juga: Kantongi Sabu, Dua Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi

"Tersangka terdeteksi di sepatu yang digunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang digunakan,” kata Kasatresnarkoba.

Kemudian, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, dari hasil interogasi pelaku mengaku hendak mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin.

“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” terangnya.

Baca Juga: Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Narkotika jenis sabu awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada Kamis 13 Oktober 2022 di Pidie sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO.

"Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone," terangnya.

Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Komentar

Loading...