Terima Massa Demo, Pj Gubernur Aceh: Surat Cabut Izin PT BMU Akan Dikeluarkan
KOALISI.co - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerima massa demo yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh (KRA), di kantor Gubernur Aceh pada Kamis 24 Agustus 2023, pukul 18.40 WIB.
Pantauan KOALISI.co, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Marthuni, Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Mahdinur, dan Karo Hukum Setda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dengan tegas mengatakan tidak akan menandatangani petisi dari massa demo, karena dinilai petisi tersebut tidak legal (resmi).
Baca Juga: Aksi Demo PT BMU Blokir Gerbang Pintu Masuk dan Keluar Kantor Gubernur
"Surat tidak akan saya tanda-tangan (petisi) karena tidak legal. Namun, saya terima suratnya dan akan saya serahkan ke Biro Hukum," kata Achmad Marzuki.
Achmad Marzuki juga menjelaskan, surat pencabutan izin PT BMU secara permanen akan dikeluarkan besok. Namun, harus menunggu 60 hari waktu kerja.
"Jadi, mulai besok tidak boleh beroperasional (PT BMU). Tapi besok baca dulu suratnya yang berlaku umum dan resmi dari Pemerintah, tanggung jawab kami besok suratnya keluar sebelum jam 12.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Pencemaran Sungai, PT BMU Ancam Aspek Ekonomi Masyarakat Klut Tengah Aceh Selatan
Sementara itu, penanggung jawab aksi, Afrizal menjelaskan, hasil pertemuan tersebut Pj Gubernur Achmad Marzuki akan mencabut izin PT BMU secara permanen.
"Pj menyampaikan, besok akan mencabut izin PT BMU secara permanen, tapi penyampaian tersebut berbeda dengan penyampaian Kadis ESDM, bukan pencabutan secara permanen tetapi bersifat sementara," kata Afrizal.
Lanjut Afrizal, kesimpulan dari hasil pertemuan tadi, Pemerintah Aceh tidak mau mencabut izin PT BMU secara permanen. "Kita akan tetap melakukan aksi ini sampai izin PT BMU ini dicabut secara permanen," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Menggamat Aceh Selatan Laporkan PT BMU ke Polda Aceh
Ia menjelaskan, bahwa ada hal yang ditakutkan jika izin PT BMU tidak di cabut secara permanen, yaitu gejolak pada masyarakat yang tidak dapat dibendung.
"Jadi, tindakan anarkis bisa saja tidak bisa di hindari. Maka dari itu kita meminta Pj mencabut izin supaya hal-hal yang berbau kekerasan, tidak terjadi di Manggamat (Aceh Selatan)," jelasnya.
Hal ini dikarenakan, beberapa bulan yang lalu terdapat masyarakat yang mengusulkan untuk mengkosongkan perusahaan. Namun, persoalan itu masih dapat diredam.
"Kalau memang kelalaian dari Pj Gubernur itu sendiri dengan tidak mencabut izin Perusahaan secara permanen, hal yang tersebut akan terjadi," tukasnya.
Komentar