Terjaring Jaringan Pencurian di Hotel Mewah Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Pelaku
KOALISI.co - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di beberapa lokasi, termasuk salah satunya di sebuah hotel mewah di Kota Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, para pelaku yang diidentifikasi adalah MH (28) warga Peukan Bada, BS (35) asal Medan, dan AB (43) juga dari Medan.
"Mereka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lima tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kompol Fadilah kepada wartawan pada Kamis, 25 Mei 2023.
Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa
Dikatakan, bahwa total kerugian dari lima TKP tersebut diperkirakan mencapai Rp 604 juta.
"Tiga tersangka bekerja sama, dengan satu orang berasal dari Aceh dan dua lainnya dari Medan," ujar Kompol Fadillah.
Modunya mereka mengincar rumah yang ditinggalkan atau kosong tanpa penghuni. Dan Tidak ada korban jiwa dalam aksi mereka.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga 9 tahun," demikian Kompol Fadillah.