Tersangka Curanmor di Depot Air Minum Aceh Besar Diringkus Polisi
KOALISI.co - Polsek Peukan Bada dan Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis (9/11/2023) pagi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, pelaku berinisial AA (24) warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.
“Pencurian tersebut terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (8/11/2023) pagi,” kata Ipda Munawir.
Baca Juga: Berawal dari Suara Ledakan, Dua Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar
Dikatakan Ipda Munawir, korban bernama Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada. Ia mengaku saat bangun tidur pagi itu motornya sudah hilang.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro.Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Warga Aceh Besar Temukan Kantong Plastik Berisikan Uang di Gerbang Pintu Masjid
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan di Polsek Peukan Bada untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek.