Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simeulue Masih Berkeliaran, Mahasiswa Demo Kejati Aceh

IMP Seuramoe Mekkah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Senin (9/10/2023).

Kedatangan para massa itu mendesak Kejati Aceh untuk segera menghukum pelaku dugaan tindak pidana korupsi kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue yang masih berkeliaran bebas.

Koordinator Lapangan IMP Seuramoe Mekkah, Aris Munandar mengatakan, aksi ini bertujuan agar Kejati Aceh berkomitmen melanjutkan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue.

Baca Juga: Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua DPRK Simeulue Terkait Korupsi SPPD Fiktif

"Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera menetapkan dugaan tersangka lain yang telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue," kata Aris Munandar.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menjadikan 6 orang tersangka tersebut sebagai sampel dalam pengungkapan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue.

"Kepada Kejati Aceh untuk tidak menjadikan proses kasasi terhadap salah seorang tersangka sebagai upaya untuk membebaskan dugaan tersangka lain," ujarnya.

Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Penasehat Hukum Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Selanjutnya, IMP Seramoe Mekah menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai tersangka lain ditetapkan.

Aksi demo tersebut, kemudian di hadiri oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue tersebut masih dalam tahap kasasi.

"Kami akan terus kawal kasus ini dan saya pastikan tidak ada yang main main dalam kasus ini. Sekarang kita tunggu proses Kasasi baru nanti bisa kita tindak lanjuti," tukas Ali.

Komentar

Loading...