Terungkap, Ternyata Pembunuhan Wanita di Aceh Timur akibat Hamil Tiga Bulan

Pembunuhan wanita di Aceh Timur
Dok. Humas Polda Aceh.

KOALISI.co | Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Asrawati (35) warga Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Ternyata korban tewas akibat hamil tiga bulan.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah MJ alias AM (58) warga Desa Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang memiliki hubungan asmara dengan Asrawati yang berstatus Janda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, melalui keterangan tertulisnya pada Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Wanita di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Hutan Dengan Kondisi Menggenaskan

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena telah membunuh Asrawati, seorang janda Desa Seunebok Bayu, pada 15 Januari lalu," terangnya.

Pelaku ditangkap pada Minggu 16 Januari 2022, di tempat persembunyiannya yang berlokasi di tambak Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Hasil pemeriksaan sementara MJ mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat itu, korban sudah hamil tiga bulan dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sendal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Komentar

Loading...