Terungkap, Wanita Paruh Baya Meninggal Dunia di Sungai Aceh Timur Korban Pembunuhan

Pembumuhan di Aceh Timur
Dok. Polres Aceh Timur.

KOALISI.co | Polres Aceh timur akhirnya berhasil mengungkap kasus seorang wanita paruh baya bernama Radiah (49) ditemukan meninggal dunia di Sungai Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada, pada Jum’at, 21 Januari 2022 lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat memimpin kegiatan Konferensi Pers, pada Selasa, 25 Januari 2022 di Mapolres setempat.

“Pelaku berisial MH, (64) yang tidak lain adalah suaminya sendiri berhasil ditangkap oleh petugas kurang dari 1x24 jam saat pelaku sedang berada di Polres Aceh Timur untuk membuat laporan hilangnya sang istri,” ujarnya.

Baca Juga : Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Aceh Timur

Kejadian bermula saat korban dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, 20 Januri 2022 pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari dan SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10.15 WIB di sungai berada di belakang rumah korban.

Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

“Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pulbaket di polres.

Sementara itu, pelaku merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

"Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah," terang Kasat.

Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.

Selanjutnya paa Sabtu, 22 Januari 2022 dari hasil penyelidikan di lapangan melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang selanjutnya pelaku langsung diamankan.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.

Pelaku bertanya kepada korban "kenapa belum tidur dan gelisah kali" akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

Dari pengungakapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya; satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, satu lembar kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.” demikian kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda.

Komentar

Loading...