Teuku Kemal Fasya Jadi Narasumber Pelatihan Pengawas Pemilu Sekota Langsa
KOALISI.co - Teuku Kemal Fasya, dosen Antropologi Fisipol Universitas Malikiussaleh, menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Panitia Pengawas Ad-hoc sekota Langsa, di Hotel Harmoni, Langsa, Minggu (5/11/2023).
Dalam penyampaiannya Kemal menyatakan bahwa demokrasi adalah aras pikir bagi seluruh penyelenggara pengawas Pemilu dalam menjalankan perannya.
"Kelembagaan Pengawas yang menjadi satu-satunya di dunia ini harus menjadi berkah dalam pengembangan kualitas demokrasi elektoral. Makanya rekan-rekan harus memperkuat aspek kognitif dan afektifnya, tidak menganggap ini hanya perkerjaan rutin belaka," ungkap Kemal mengingatkan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unimal Ikut Sosialisasi Beasiswa LPDP 2024 dan BPI
Lebih lanjut, mantan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) Aceh itu mengatakan bahwa setiap penyelenggara yang mempersiapkan Pemilu Serentak 2024 harus menyadari tiga pilar yang akan menunjukkan kualitas demokrasi akan berkembang atau tidak.
Pertama, para pengambil kebijakan yang pintar dan kritis, kedua, tersedianya kebijakan yang dibuat secara adil dan benar, dan ketiga, adanya warga negara yang beradab dan mau belajar, termasuk mendengar berbagai kelompok untuk membangun demokrasi secara bersama.
"Tanpa tiga pilar itu, demokrasi dinyatakan sehat atau sakit dan mati." ujar Kemal.
Baca Juga: Rektor Unimal Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Pesan Prof Herman
Di samping membahas tentang landasan yuridis tahapan Pemilu 2024, yaiu Perbawaslu No. 5/2022, termasuk perubahan PKPU No. 15/2023 pasca putusan MK, Kemal juga menyitir tentang putusan MK terbaru No. 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi krusial pada perjalanan Pemilu 2024.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, adalah hal yang menjadi cacat demokrasi.
"Saya pikir Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus membuat putusan yang berani, termasuk untuk memecat tidak hormat ketua MK. Meskipun juga mempertimbangkan psikologi politik nasional agar tak tergoncang," ulasnya pada acara tersebut.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Utara Tertibkan APK yang Mengandung Muatan Kampanye
Pada kegiatan tersebut, anggota Panwaslih Kota Langsa, Marida Fitriani, memberikan penekanan pentingnya Panwascam Kota Langsa untuk lebih aktif mempelajari berbagai regulasi kepemiluan.
"Bukan hanya harus cakap dalam memahami Perbawaslu, kawan-kawan Panwascam juga harus mempelajari PKPU yang menjadi regulasi pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh komisioner lainnya, Sri Wahyuni, bahwa menjadi pengawas Ad-hoc harus cermat dalam menangani problem pelanggaran, termasuk tindakan pencegahan.
Baca Juga: Melanggar Aturan, Panwaslih Aceh Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
"Karena kalau tidak, rekan-rekan akan dianggap tidak profesional, bahkan melanggar etik kepemiluan," tutupnya.
Komentar