Tiga Anggota Polisi di Langsa Dipecat Tidak Hormat
KOALISI.co - Sebanyak tiga anggota polisi yang bertugas di Polres Langsa dipecat secara tidak hormat. Ketiga anggota yang di pecat yakni Bripka Yulfriandi, Bripka Ardiyanto, dan Brigadir Afrizal Murdani.
Upacara pemecatan terhadap tiga anggota polisi tersebut dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro di Lapangan Apel Mapolres Langsa, Senin, 17 Januari 2022 secara absensia.
Kapolres Langsa AKBP Agung mengatakan, tiga anggota tersebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 hurup (a) PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat 1 hurup (g) Perkap no 14 tahun 2011.
”Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berurut turut, istilah kita kenal dengan disersi," kata Kapolres.
Disisi lain, dalam upacara tersebut Kapolres memberikan penghargaan kepada 23 personil Polres Langsa yang berprestasi.
23 personil tersebut tediri dari 18 personil sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian curanmor yang terjadi di 17 lokasi, 2 personil Bag Ops atas mobilitas massa dalam percepatan vaksinasi Covid 19.
Kemudian, 1 personil sat Intelkan atas prestasi penggalangan intelijen terhadap rencana aksi unras, 1 personil Si keu atas prestasi dalam pencapain nilai indikator kinerja pengguna anggaran (IKPA) 2021 dengan skor IKPA 97.88 kategori sangat baik.
Terakhir, 1 personil Polsek Langsa Timur atas prestasi mengevakuasi korban musibah banjir di Desa Suka Rakyat.
Pemberian penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Langsa berupa piagam penghargaan kepada 23 Personil yang berprestasi.