1. Beranda
  2. News

Tiga Pelaku Ilegal Loging di Bener Meriah Berhasil Ditangkap

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, menangkap S (32), P (22) dan M (18). Ketiganya merupakan warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli, Bireuen yang diduga sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasni, Kamis 25 Agustus 2022 mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

"Saat dilakukan penangkalan ketiga pelaku tengah mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah yang akan dibawa dari Bener Meriah menuju Bireuen," ujarnya.

Baca Juga: Dituduh Melakukan Ilegal Loging, Empat Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Aceh Besar

"Bersama pelaku kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan 1 unit Mobil Truck Colt Diesel dengan nomor Polisi BL 8652 ZY," sambungnya.

AKP Erjan Dasni menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan di kenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga: Ilegal Loging Terjadi di Hutan Manggrove Langsa, Warga Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bener Meriah juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.

"Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang," imbau AKP Erjan Dasni.

Baca Juga