Tiga Pemain Judi Online di Aceh Jaya Berhasil Ditangkap, 69B Chip Ikut Disita

Tiga Pemain Judi Online di Aceh Jaya Berhasil Ditangkap, 69B Chip Ikut Disita
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolres Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022).

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali berhasil menangkap 27 pemain judi chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Jaya.

"Sedikitnya ada 27 pemain judi yang kita amankan selama 19-31 Agustus 2022. Namun, yang ditahan hanya tiga orang karena memenuhi unsur dan bukti. Sisanya kita lakukan pembinaan dan dilepaskan," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Jumat 2 September 2022.

Ketiga orang yang ditahan tersebut adalah RG (23), M (24), dan WW (31). Barang bukti yang ikut diamankan adalah uang tunai Rp3.320.100 sejumlah handphone yang digunakan bermain judi, dan chip Higgs Domino sebanyak 69B.

Baca Juga: Satreskrim Polres Simeulue Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino

"Mereka akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman paling banyak 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau kepada masyarakat Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam perbuatan judi baik online maupun abstrak.

"Semoga seluruh masyarakat Aceh Jaya bersih dari judi. Bekerjalah secara baik, itu lebih bagus untuk keluarga dibandingkan dengan mengharapkan hasil keuntungan dari judi," harapnya.

Komentar

Loading...