Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi di Lhokseumawe
KOALISI.co - Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, ketiga tersangka yakni MU (35), AR (35), dan AS (33), warga Kecamatan Muara Satu.
“Kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin (26/6/2023) lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” kata Iptu Ibrahim, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap 3 Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten
Saat itu, kata Iptu Ibrahim, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepeda motor diletakkan di atas meja ruang tamu di bawah helm.
"Sekira pukul 02.30 WIB istri korban, Roslina melihat sepeda motor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi,” ujar Kasat.
Bukan hanya sepeda motor, sebut Kasat, barang-barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Rumah Pacarnya di Aceh Tenggara
“Ketiga tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel,” jelas Kasat.
Pasca kejadian tersebut, tambah Kasat, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini ke tiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," demikian Iptu Ibrahim.